Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Apa saja kriteria pelamar kebutuhan/formasi khusus pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Apa saja kriteria pelamar kebutuhan/formasi khusus pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun 2023, pada Diktum Kedua, Diktum Ketiga dan Diktum Keempat, kriteria pelamar pada Kebutuhan/Formasi Khusus meliputi:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan
  2. Tenaga Non ASN yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah* tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar 


*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk Lembaga/Pelaksana Teknis (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

Related FAQ