Home / PPPK 2023 / Apa saja kriteria pelamar kebutuhan/formasi khusus pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun 2023, pada Diktum Kedua, Diktum Ketiga dan Diktum Keempat, kriteria pelamar pada Kebutuhan/Formasi Khusus meliputi:
*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk Lembaga/Pelaksana Teknis (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).