Home / PPPK 2023 / Apa saja kriteria pelamar kebutuhan/formasi umum pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Kriteria pelamar pada kebutuhan/formasi umum adalah selain kriteria pelamar pada kebutuhan/formasi khusus.
*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk Lembaga/Pelaksana Teknis (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).
**) semua pelamar pada kebutuhan/formasi umum harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas/jabatan yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019)