Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Apa saja kriteria pelamar kebutuhan/formasi umum pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Apa saja kriteria pelamar kebutuhan/formasi umum pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Kriteria pelamar pada kebutuhan/formasi umum adalah selain kriteria pelamar pada kebutuhan/formasi khusus.

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata dalam database BKN yang tidak melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar**;
  2. Tenaga Non ASN yang tidak melamar pada instansi pemerintah* tempat bekerja saat mendaftar**;
  3. Pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dan tidak secara terus-menerus**;
  4. Pelamar yang berasal dari Instansi Swasta dan/atau praktik mandiri**;
  5. Pelamar yang saat ini tidak bekerja, namun memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun**.

*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk Lembaga/Pelaksana Teknis (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

**) semua pelamar pada kebutuhan/formasi umum harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun yang relevan dengan bidang tugas/jabatan yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019)

Related FAQ