Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Apakah diperbolehkan melamar di instansi lain, bukan pada instansi tempat bekerja saat ini?

Apakah diperbolehkan melamar di instansi lain, bukan pada instansi tempat bekerja saat ini?

Boleh sebagai pelamar umum pada jenis Kebutuhan/Formasi Umum

Related FAQ