Home / PPPK 2023 / Apakah diperbolehkan pelamar yang telah memiliki ijazah S1 dan STR keahlian melamar menggunakan ijazah D3 dan STR keterampilan yang dimiliki untuk melamar pada formasi jenjang Terampil (downgrade jenjang jabatan yang dilamar)?
Boleh,
Sepanjang kualifikasi pendidikan dan STR pelamar tersebut linier dan setara dengan jenjang jabatan yang dilamar serta memenuhi persyaratan lainnya.
Namun hal tersebut (down grade jenjang jabatan yang dilamar) sangat tidak disarankan, mengingat kompetensi yang bersangkutan telah melampaui kompetensi yang diharapkan/dipersyaratkan dengan ijazah dan STR jenjang Keahlian yang dimiliki dan seharusnya mengisi formasi yang sesuai/setara dengan jenjang jabatan.