Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Apakah pelamar dari fasilitas kesehatan Swasta bisa mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Apakah pelamar dari fasilitas kesehatan Swasta bisa mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk JF Tahun 2023 Diktum Pertama, terdapat jenis Kebutuhan/Formasi Umum, sehingga bagi tenaga kesehatan yang saat ini bekerja di faskes swasta bisa melamar sebagai pelamar umum pada Kebutuhan/Formasi Umum, selama memenuhi persyaratan dan kualifikasi sesuai jabatan fungsional kesehatan yang dilamar.

Related FAQ