Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Apakah pelamar yang termasuk kriteria Kebutuhan/Formasi Khusus diperbolehkan melamar di fasilitas kesehatan lain, bukan pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini?

Apakah pelamar yang termasuk kriteria Kebutuhan/Formasi Khusus diperbolehkan melamar di fasilitas kesehatan lain, bukan pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini?

Boleh, karena berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun 2023, Diktum Ketiga dan Diktum Keempat, Kebutuhan/Formasi Khusus diperuntukkan bagi pelamar eks THK II dan tenaga Non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

*tidak mengunci pada faskes termpat bekerja saat ini, hanya mengunci di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini.

Related FAQ