Home / PPPK 2023 / Apakah PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan mendapatkan kenaikan gaji berkala?
Ya, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 2 yang menyatakan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.