Home / PPPK 2023 / Apakah tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan terakhir pada jenjang keahlian dapat digunakan untuk melamar pada jenjang terampil?
Tidak bisa,
Kecuali jika tenaga kesehatan tersebut memiliki dan menggunakan kualifikasi pendidikan dan STR jenjang terampil pada saat melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Jenjang Terampil.
Karena kompetensi (down grade jenjang jabatan yang dilamar) yang bersangkutan telah melampaui kompetensi yang diharapkan/dipersyaratkan dengan ijazah dan STR jenjang Keahlian yang dimiliki dan seharusnya mengisi formasi yang sesuai/setara dengan jenjang jabatan.