Home / PPPK 2023 / Apakah tenaga kesehatan yang melamar pada formasi JF Kesehatan dengan kualfikasi pendidikan yang tidak mensyaratkan STR saat mendaftar/saat melamar, kemudian diwajibkan memiliki STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat mendaftar/saat melamar mengacu kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.
Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Akademik (S1/S2/S3 Non Profesi) tidak diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.