Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Apakah tenaga kesehatan yang saat ini sedang tidak bekerja di faskes manapun (baik faskes milik Pemerintah maupun milik Swasta), dapat melamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023?

Apakah tenaga kesehatan yang saat ini sedang tidak bekerja di faskes manapun (baik faskes milik Pemerintah maupun milik Swasta), dapat melamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023?

Bisa, karena berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun 2023 Diktum Pertama, selain jenis Kebutuhan/Formasi Khusus terdapat juga jenis Kebutuhan/Formasi Umum yang dapat dilamar oleh pelamar umum selama memenuhi persyaratan kompetensi dan kualifikasi jabatan fungsional Kesehatan yang dilamar.

Related FAQ