Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Apakah terdapat konsekuensi bagi pelamar yang Jabatan Fungsional mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi atau ditetapkan NIPPPK nya?

Apakah terdapat konsekuensi bagi pelamar yang Jabatan Fungsional mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi atau ditetapkan NIPPPK nya?

Berdasarkan pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 40 ayat (6) Dalam hal pelamar sudah mendapatkan nomor induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya

Related FAQ