Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ambang Batas (NAB)?

Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ambang Batas (NAB)?

  • Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK, Pasal 1, Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
  • Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk JF, diktum Ketiga-belas: 

nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum kedua belas terdiri atas:

  1. Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;
  2. Nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan social kultural; dan
  3. Nilai ambang batas wawancara

Related FAQ