Home / PPPK 2023 / Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ambang Batas (NAB)?
Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ambang Batas (NAB)?
- Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK, Pasal 1, Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
- Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk JF, diktum Ketiga-belas:
nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum kedua belas terdiri atas:
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;
- Nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan social kultural; dan
- Nilai ambang batas wawancara