Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK Nakes 2022 / Bagaimana cara saya mendapatkan legalisir STR?

Bagaimana cara saya mendapatkan legalisir STR?

Dokumen e-STR dan ESTRA memiliki QR Code sehingga sudah tidak diperlukan legalisir, namun apabila Anda membutuhkan legalisir maka: 

  1. Jika Anda tenaga kesehatan: sesuai dengan Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan dalam hal legalisasi STR belum dapat dilakukan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, legalisasi STR dapat dilakukan oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi, pengajuan legalisir dapat dilakukan melalui aplikasi e-STR/ datang langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi.
  2. Jika Anda Apoteker: datang langsung ke gedung MTKI dengan membawa surat permohonan legalisir (format dapat di unduh di web stra.kemkes.go.id), fotokopi STRA/ ESTRA sesuai format asli (STRA maksimal 4 lembar, ESTRA maksimal 2 lembar) atau diwakilkan (membawa surat kuasa serta persyaratan diatas).

Related FAQ