Home / Lapor Perundungan / Bagaimana kebijakan penanganan perundungan?
Pengaduan perundungan diterima dari seluruh saluran pengaduan di Kementerian Kesehatan, kemudian akan dilakukan verifikasi dan pembentukan tim oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Tim akan melakukan pengumpulan informasi awal dari pelapor, melakukan telaah, dan klarifikasi atas laporan pengaduan untuk menjadi bahan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dalam melakukan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi.
Pendampingan dan Perlindungan terhadap Korban Perundungan