Home / Lapor Perundungan / Bagaimana mekanisme pelaporan kejadian perundungan yang terjadi di Rumah Sakit Pendidikan?
Apabila terjadi perudungan maka korban atau sanksi dapat melaporkan tindakan perundungan melalui:
Inspektorat Jenderal dan unit pelayanan pelaporan di Rumah Sakit Pendidikan memastikan semua laporan perundungan ditindaklanjuti dan memberikan umpan balik dari pengaduan sebagai bentuk evaluasi dari tindak lanjut. Dalam hal hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal terbukti terdapat tindakan perundungan, maka Inspektorat Jenderal melakukan perlindungan korban/saksi.