Home / PPPK 2023 / Bagaimana mekanisme Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, rangkaian proses Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan meliputi:
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Hasil Seleksi oleh Pansel masing-masing instansi (K/L dan Pemda)
a. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pengumuman Awal Pra-Sanggah Administrasi dan Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi)
b. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
6. Pengangkatan PPPK oleh BKN (setelah ada pengumuman seleksi kompetensi akhir oleh BKN)