Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Bagaimana mekanisme Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?

Bagaimana mekanisme Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, rangkaian proses Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan meliputi:

  1. Perencanaan: perencanaan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), validasi rencana kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh instansi dan Kemenkes, pengusulan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), pertimbangan teknis oleh BKN dan pertimbangan alokasi anggaran penggajian oleh Kemenkeu, serta penetapan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh Kementerian PAN dan RB
  2. Pengumuman Lowongan: dilakukan oleh panitia seleksi instansi
  3. Pelamaran oleh tenaga kesehatan non ASN di SSCASN BKN
  4. Seleksi, yang diselenggarakan oleh Pansel masing-masing instansi ( K/L dan Pemda)

            a. Seleksi Administrasi

            b. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN

                 - Kompetensi Manajerial

                 - Kompetensi Sosial Kultural

                 - Kompetensi Teknis

         5. Pengumuman Hasil Seleksi oleh Pansel masing-masing instansi  (K/L dan Pemda)

              a. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pengumuman Awal Pra-Sanggah Administrasi dan Pengumuman  Pasca Sanggah Administrasi)

              b. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

         6. Pengangkatan PPPK oleh BKN (setelah ada pengumuman seleksi kompetensi akhir oleh BKN)

Related FAQ