Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / Lapor Perundungan / Bagaimana Sanksi terhadap pelaku perundungan di Rumah Sakit Pendidikan?

Bagaimana Sanksi terhadap pelaku perundungan di Rumah Sakit Pendidikan?

Jika perundungan dilakukan oleh tenaga pendidik atau pegawai lainnya:

a) Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

b) Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau

c) Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Jika perundungan dilakukan oleh peserta didik:

a) Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis;

b) Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan; atau

c) Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

a. Sanksi ringan berupa teguran tertulis;

b. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan; atau

c. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.