Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK Nakes 2022 / Jika saya ingin memperbaiki data STR dan download e-STR yang telah diperbaiki apakah dikenakan biaya?

Jika saya ingin memperbaiki data STR dan download e-STR yang telah diperbaiki apakah dikenakan biaya?

Berdasarkan PP 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan yang berlaku semenjak 17 Oktober 2019, untuk cetak ulang STR dikenakan biaya Rp. 50.000 per penerbitan.

Related FAQ