Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Jika sekarang masih berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali formasi ASN yaitu CPNS atau PPPK (pada formasi jabatan yang berbeda), SEBELUM masa perjanjian kerja selesai?

Jika sekarang masih berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali formasi ASN yaitu CPNS atau PPPK (pada formasi jabatan yang berbeda), SEBELUM masa perjanjian kerja selesai?

Tidak bisa, dapat dilihat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk JF, pasal 20, ayat (3)a

Selain itu, untuk dapat melamar sebagai ASN (CPNS atau PPPK), pelamar harus memenuhi ketentuan : tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Related FAQ