Home / PPPK 2023 / Jika sekarang masih berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali formasi ASN yaitu CPNS atau PPPK (pada formasi jabatan yang berbeda), SETELAH masa perjanjian kerja selesai?
Bisa, selama memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan sesuai jabatan yang dilamar