Home / PPPK 2023 / Jika sekarang masih berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali formasi ASN yaitu CPNS atau PPPK (pada formasi jabatan yang sama dengan jenjang jabatan yang lebih tinggi), SEBELUM masa perjanjian kerja selesai?
Tidak bisa, Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk JF, pasal 20, ayat (3) a, menyatakan :
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;