Home / Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia / Pemilihan Lokasi Internsip - Bagaimana proses pemilihan mekanisme reguler?
Mekanisme reguler dapat diikuti oleh calon peserta internsip dengan proses di bawah ini :
1. Peserta dapat mengikuti 3 (tiga) tahapan proses penempatan berdasarkan pilihan Provinsi dari wahana yang dibuka sesuai jadwal:
- Tahap Lokal: 1 (satu) rekomendasi wahana sesuai dengan asal Provinsi KK
- Tahap Regional: 3 (tiga) Provinsi Pilihan di luar asal Provinsi KK dalam regional yang sama.
- Tahap Nasional: 3 (tiga) Provinsi Pilihan di luar asal Provinsi KK di seluruh Indonesia.
2. Peserta mendapatkan rekomendasi wahana berdasarkan proses penempatan yang mengacu pada 3 indikator:
- Dekat jarak antara asal Ibukota Provinsi KK dengan Ibukota Provinsi Pilihan
- Dekat jarak antara asal Ibukota Provinsi FK/FKG dengan Ibukota Provinsi Pilihan
- Bulan lulus UKMPPD/UKMP2DG selambatnya 6 bulan dari periode pemilihan wahana berjalan
3. Untuk menjaga keragaman peserta internsip di setiap wahana, peserta akan ditempatkan berdasarkan 2 faktor:
- Ratio gender
- Kelompok nilai UKMPPD/UKMP2DG
4. Setiap tahapan memiliki kuota pemilihan dari kuota wahana tersedia sebagai berikut:
- Tahap Lokal: 60% + sisa kuota Tahap DTPK
- Tahap Regional: 20% + sisa kuota Tahap Lokal
- Tahap Nasional: 20% + sisa kuota Tahap Regional