Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / PPPK 2023 / Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dibebankan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah?

Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dibebankan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah?

Penggajian dan pemberian tunjangan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK :

Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan di lingkungan Instansi Pusat dibebankan kepada APBN masing-masing Instansi (Kementerian/Lembaga)

Penggajian PPPK yang bekerja pada fasilitas kesehatan di lingkungan Instansi Daerah dibebankan kepada APBD masing-masing Instansi Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota)

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, setiap PPPK berhak atas pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Related FAQ