Home / Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia / Pengisian Data - Apa itu Kondisi Khusus?
Kondisi Khusus merupakan proses penempatan wahana yang diperuntukan bagi Anda yang memiliki kondisi seperti:
1. Penyakit dengan kebutuhan khusus Anggota TNI/Polri
2. Pasangan Suami/Istri dokter Internsip (hanya di Wahana DTPK)
3. Memiliki anak berkebutuhan khusus
4. Memiliki bayi dengan pemberian ASI eksklusif
Anda wajib menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan syarat yang berlaku untuk menyatakan kondisi khusus tersebut. Persetujuan dan penentuan wahana akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI berdasarkan kategori yang sudah ditentukan.
Berikut untuk syarat dan ketentuan yang berlaku untuk Kondisi Khusus : Syarat Dokumen Kondisi Khusus