Home / Vaksin Lanjutan (Booster 1 dan 2) / Siapa saja yang berhak mendapatkan vaksin booster?
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warna Negara Asing (WNA) usia 18 Tahun ke atas berhak mendapatkan vaksin booster.
Mengapa data hasil yang diinput di NAR PCR/Antigen tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi?
Mengapa data hasil yang diinput di NAR PCR/Antigen tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi?
Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi
Saya termasuk kelompok prioritas tetapi tidak mendapatkan tiket di PeduliLindungi