Apa Yang Bisa Kami Bantu

Home / SATUSEHAT PLATFORM / Siapa yang harus terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform?

Siapa yang harus terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT. Seluruh fasyankes tersebut, meliputi:

a. Tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya;
b. Puskesmas;
c. Klinik;
d. Rumah sakit;
e. Apotek;
f. Laboratorium kesehatan;
g. Balai; dan
h. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri